Tayammum di Tembok atau Kursi



Sah bertayammum dengan segala sesuatu yang berada di permukaan bumi seperti debu, tanah, batu, tembikar/kerikil, pasir berdasarkan firman Allah QS Annisa' 4:43 "Bertayammumlah dengan sha'id yang baik". Kata shaid bermakna permukaan tanah. Kata tayyib bermakna suci.

Maka boleh bertayammum dengan segala sesuatu yang berasal dari jenis bumi/tanah. Ini madzhab Abu Hanifah dan Malik. Maka menurut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar