Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi muslim mukalaf yaitu yang baligh, berakal sehat dan mampu untuk puasa (tidak sedang sakit). Puasa Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun atau pilar dari Islam. Meninggalkan puasa adalah dosa besar kalau masih mengakui atas wajibnya; sedangkan bagi yang tidak menganggap puasa Ramadan itu wajib maka hukumnya murtad atau keluar dari Islam.
Nama kitab:
Kitab Puasa Ramadhan dan Puasa Haram
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar